BAGI GURU HONOR DAERAH YANG MENDAPAT UNDANGAN PPG DALAM JABATAN 2022 NAMUN TIDAK MEMILIKI SK KEPALA DINAS ATAUPUN SK P3K APAKAH DAPAT LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI?

Semua guru yang mendaftar dalam seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 harus memenuhi syarat administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi guru honor daerah harus memiliki SK sebagai guru yang ditandatangani minimal oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat pada tahun 2020/2021 dan 2021/2022. Selanjutnya guru dapat melakukan konsultasi dengan Dinas Pendidikan dan LPMP setempat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *