SK APA SAJA YANG PERLU DI-UPLOAD GURU?

Sesuai dengan syarat administrasi pada surat edaran, ada 3 SK yang diminta yaitu: • SK pengangkatan pertama kali sebagai guru. SK ini minimal ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Adapun syarat TMT awal mengajar sesuai dengan kategori (TMT maksimal akhir 2015 dan TMT maksimal 1 Januari 2019, sesuai dapodik) • SK pengangkatan sebagai guru dua tahun terkahir. SK ini memiliki ketentuan yang berbeda tergantung status kepegawaian (CPNS/PNS, PPPK, GTY atau guru Honor Daerah) • SK pembagian tugas mengajar tahun 2020/2021 dan 2021/2022 ditandatangani oleh Kepala Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *