BIMTEK PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TAHUN 2019

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen Pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan Pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan diamanatkan bahwa setiap Satuan Pendidikan pada jalur formal dan non formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan yang bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.

Peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari setiap komponen di satuan pendidikan. Sesuai peraturan perundangan yakni Permendikbud 28 Tahun 2016, fungsi dan tujuan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah sehingga terwujudnya pendidikan yang bermutu. Peningkatan mutu di satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen sekolah. Untuk peningkatan mutu sekolah secara utuh dibutuhkan pendekatan khusus agar seluruh komponen sekolah bersama-sama memiliki budaya mutu. Untuk itu, dibutuhkan program Implementasi Penjaminan Mutu Pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia dengan pendekatan pelibatan seluruh komponen sekolah.

Sebagai langkah awal rangkaian kegiatan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, setiap satuan pendidikan harus mampu melakukan pengumpulan data peta mutu dan penyusunan peta mutu. Pengumpulan data peta mutu dan penyusunan peta mutu diperlukan agar setiap satuan pendidikan dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan masing-masing berkaitan dengan pencapaian Standar Nasional Pendidikan, sehingga dapat dilakukan perbaikan-perbaikan untuk mencapai dan bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan.

Berdasarkan hasil pengumpulan data mutu, maka LPMP perlu menindaklanjuti hasil pemetaan mutu dengan melakukan kegiatan Bimtek Penjaminan Mutu untuk mempermudah pemahaman seluruh unsur terkait penjaminan mutu Pendidikan.

Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari, dari tanggal 4 hingga 7 Desember 2019 yang diikuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, K3S, dan MKKS. Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah pemahaman Sistem Penjaminan Mutu Internal di tingkat Satuan Pendidikan dan Sistem Penjaminan Mutu Daerah atau Eksternal dalam pencapaian Standar Nasional Pendidikan dan termanfaatkannya peta mutu pendidikan mulai tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *