Pendampingan Sekolah Model In Service Training 2019

Dalam meningkatkan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah, LPMP berperan untuk melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP), yang meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Eksternal (SPME).

SPMI merupakan kegiatan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam satu siklus penjaminan mutu pendidikan meliputi tahap penetapan standar; tahap pemetaan mutu; tahap perencanaan; tahap pelaksanaan; dan tahap monitoring dan evaluasi. Selain SPMI, pemerintah juga telah menetapkan berbagai program kegiatan lain yang dilakukan dalam upaya peningkatan mutu, termasuk peningkatan kompetensi dan kapabilitas peserta didik, antara lain program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Kurikulum 2013, dan Gerakan Literasi Sekolah. Semua  program tersebut selayaknya dilakukan secara terpadu, bukan terpisah-pisah yang akan mempermudah satuan pendidikan melaksanakan pencapaian mutu. Penguatan pelaksanaan SPMI di sekolah perlu untuk selalu dilakukan termasuk dalam kaitannya dengan pembentukan sekolah sehat berkarakter. Pelaksanaan SPMI yang terintegrasi dengan pelaksanaan PPK, K13, dan literasi perlu dipahami oleh sekolah. Oleh karena itu, perlu dilakukan Bimtek secara berjenjang dimulai Bimtek kepada Fasnas dan dilanjutkan Bimtek kepada Fasda Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota, dan kemudian kepada sekolah.

Untuk memperkuat pelaksanaan SPMP tersebut, LPMP perlu melaksanakan Pendampingan Sekolah Model In Service Training, sehingga dapat mencapai hasil yang diharapkan, yaitu:

  1. Mampu memahami mekanisme pelaksanaan SPMI;
  2. Mampu melaksanakan SPMI di sekolah;
  3. Mampu menyusun rekomendasi peningkatan mutu berdasarkan hasil evaluasi dan memberikan solusi bagi permasalahan sekolah, dan;
  4. Mampu memahami pemanfaatan rumah belajar dalam pembelajaran

Kegiatan Pendampingan Sekolah Model In Service Training ini dilaksanakan di sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, yang dibagi ke dalam tiga tahap kegiatan sebagai berikut:

  1. Tahap I: Pada tanggal 13 s.d 15 Agustus 2019, untuk Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Bontang, dan Balikpapan.
  2. Tahap II: Pada tanggal 20 s.d 22 Agustus 2019, untuk Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, dan Berau.
  3. Tahap III: Pada tanggal 28 s.d 30 Agustus 2019, untuk Kabupaten Kutai Timur,Kutai Barat, dan Mahakam Ulu.

Adapun yang berperan sebagai fasilitator yaitu Widyaiswara, struktural, staf, dan pengawas sekolah yang telah mengikuti pelatihan tingkat nasional (fasnas), pelatihan tingkat daerah (fasda), tingkat Provinsi, dan pelatihan SPMI untuk pengawas.

Sosialisasi pemanfaatan rumah belajar menjadi salah satu materi yang disampaikan pada kegiatan pendampingan sekolah model in service training. Di zaman serba online sekarang ini, di mana hampir semua orang mempunyai gadget, portal Rumah Belajar hadir untuk menjadi solusi bagi pembelajaran yang lebih baik ke depannya bagi upaya peningkatan mutu pendidikan. Keberadaaan Rumah Belajar dianggap sangat penting dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah, sehingga sosialisasi pemanfaatan Rumah Belajar terus di lakukan. Melalui pendampingan sekolah model yang dilaksanakan di 30 TPK dengan sasaran 200 sekolah

model di 10 kabupaten/kota orang, yang terdiri dari unsur pengawas pembina, kepala sekolah, dan guru untuk setiap sekolah (setiap sekolah terdiri dari 5 peserta). Diharapkan secara keseluruhan 1000 peserta dapat hadir dalam kegiatan pendampingan sekolah model in service training dan  dapat memahami seluruh materi yang disampaikan, termasuk dapat memanfaatkan rumah belajar secara lebih baik untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *