Diseminasi Supervisi Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur

           Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan diamanatkan bahwa setiap Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. Berdasarkan hal tersebut , LPMP sebagai perpanjangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di provinsi perlu menyatukan langkah bersinergi untuk menghadapi tantangan dunia pendidikan. Oleh karena itu, LPMP Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan Diseminasi Supervisi Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.

          Diseminasi Supervisi Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di laksanakan pada tanggal 21 s.d  23 Desember 2020 bertempat di Hotel Grand Tjokro Balikpapan Kalimantan Timur. Kegiatan Diseminasi Supervisi mutu ini dihadiri oleh Kepala LPMP Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Pendidikan Provinsi dan 10 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan didampingi oleh tim perwalian masing-masing daerah dan Staf LPMP Provinsi Kalimantan Timur. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

           Tujuan dari kegiatan Diseminasi Penjaminan Mutu Pendidikan  LPMP Provinsi Kalimantan Timur adalah untuk menginformasikan hasil capaian rapor mutu Pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur, menginformasikan hasil rekomendasi mutu kepada pemerintah daerah berdasarkan pada hasil analisis rapor mutu 2019, menggali data dan informasi terkait kesiapan pemerintah daerah dalam membuka sekolah pada masa adaptasi kebiasaan baru, menggali data dan informasi terkait kendala Pendidikan yang dihadapi di daerah dan berbagi praktek baik terkait implementasi penjaminan mutu yang telah dilaksanakan di daerah. Melalui kegiatan Diseminasi Supervisi Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah diharapkan dapat mensinergikan program LPMP dengan Pemerintah Daerah sehingga dapat mempercepat peningkatan mutu pendidikan di Kalimantan Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *