Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Widyaprada.

Kamis, 18 Februari 2021. Widyaiswara LPMP Kalimantan Timur bersama dengan puluhan pejabat struktural UPT Kemendikbud dan ratusan pejabat fungsional dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan PB/BP Paud  Dikmas di seluruh Indonesia dilantik dan diambil sumpah pada jabatan fungsional Widyaprada (WP).  Jabatan fungsional Widyaprada diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada.

Pasal 1 ayat (6) Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019 menyatakan bahwa “Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.” Lalu pada pasal 1 ayat (7) dinyatakan bahwa “Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.” Pada pasal 5 Tugas Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.

Adanya perubahan jabatan fungsional Widyaiswara menjadi Widyaprada tidak lepas dari perubahan Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang fokus untuk mengawal proses penjaminan mutu pendidikan dalam rangka pemenuhan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan. Oleh karena itu, jabatan fungsional Widyaiswara (WI) yang tupoksi utamanya Mendidik, Mengajar, dan Melatih (dikjartih) dinilai kurang relevan dengan tupoksi LPMP.

Mungkin ada yang bertanya apa perbedaan tugas pokok tugas WI dan WP, secara sederhana saya sampaikan bahwa kalau WI tugas utamanya adalah dikjartih, sedangkan WP tugas utamanya adalah membuat instrument, pedoman, analisis, model, laporan terkait penjaminan mutu pendidikan. Dikjartih menjadi unsur penunjang WP.

Perubahan jabatan fungsional dari WI ke WP tentunya memerlukan adaptasi dan perubahan pola pikir. Harus mau mempelajari tupoksi WP, harus mau mempelajari rambu-rabu penyusunan Angka Kredit (AK) WP, termasuk harus mau melahirkan karya-karya yang menunjang pengembangan profesi WP. Intinya, harus mau mengambil hikmah dari pengalaman yang dialami. Dalam konteks tugas sebagai seorang PNS, hal tersebut tentunya merupakan sebuah tour of duty.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *